CONTOHKASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN. INDOMIE DI TAIWAN. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada
kasusNew Zealand vs Indonesia. New Zealand menilai Indonesia menghambat perdagangan bebas melalui pemberlakuan kuota, harga minimal, periode impor dan lisensi impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Kedua Negara yaitu Indonesia dan New Zealand pada Mei 2014 telah melakukan tahap konsultasi yaitu melalui delegasi

2026aceh-butuh-tambahan-pembangkit-listrik-2.837-mw, diakses 30 Oktober 2019. 7 Henri Subagiyo et. al.,Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pe-ngelolaan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Cano Digital Copy and Printing, 2014), hlm. 135.

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Fungsi dan Tugas BPKN dalam Perlindungan Konsumen . Dalam UU 8/1999, dua belas pasalnya mengatur Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia ("BPKN").Peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.. Selanjutnya, fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada a Konsumen berhak atas kenyamanan, serta keamanan dan keslamatan untuk mengkonsumsi barang atau jasa. b. Bahwa konsumen berhak ubtuk memilih barang atau jasa degan mendapatkan barang atau jasa tersebut yang sesuai. c. Konsumen memiliki hak utuk mendapatkan barang dengan informasi yan benar dan jelas mengenai kondisi baran tersebut. d. Pengertiankonsumen menurut UU Perlindungan Konsumen, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2, yaitu konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan.5. . 9 218 29 211 413 267 231 259

contoh kasus perlindungan konsumen 2019 dan analisisnya